Pages

Jumat, 14 Februari 2014

Analisis sosial

Analisis sosial
Analisis sosial atau yang lebih akrab dikenal ansos ini merupakan sebuah proses atau mekanisme yang akan membahas problematika-probelmatika yang terjadi pada sebuah objek analisa dan pada akhirnya akan menghasilkan apa sebenarnya yang menjadi akar permasalahan atas problematika-problematika tersebut. Dari sana, kita dapat menentukan apa sebenarnya yang dibutuhkan untuk dicarikan solusi yang tepat.
Inilah yang acapkali tidak dilalui oleh para problem solver. Mereka seringkali menghasilkan solusi atas problematika yang hadir bukan berdasarkan hasil analisis mendalam namun hanya berdasarkan dugaan yang argumentasinya lemah atau bahkan hanya berdasarkan pada kemauannya saja. Mungkin permasalahan yang nyata di lapangan akan terselesaikan, namun karena ia tak akan menyentuh sampai ke akarnya maka akan hadir permasalahan-permasalahan baru atau bahkan permasalahan yang nyata tersebut tidak hilang sama sekali.
PENGERTIAN ANSOS
Analisis sosial merupakan usaha untuk menganalisis sesuatu keadaan atau masalah sosial secara objektif. Analisis sosial diarahkan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai situasi sosial dengan menelaah kaitan-kaitan histories, struktural dan konsekuensi masalah. Analisis sosial akan mempelajari struktur sosial, mendalami fenomena-fenomena sosial, kaitan-kaitan aspek politik, ekonomi, budaya, dan agama. Sehingga akan diketahui sejauh mana terjadi perubahan sosial, bagaimana institusi sosial yang menyebabkan masalah-masalah sosial, dan juga dampak sosial yang muncul akibat masalah sosial
RUANG LINGKUP ANSOS
Pada dasarnya semua realitas sosial dapat dianalisis, namun dalam konteks transformasi sosial, maka paling tidak objek analisa sosial harus relevan dengan target perubahan sosial yang direncanakan yang sesuai dengan perubahan. Secara umum objek sosial yang dapat dianalisis antara lain;
-          Masalah-masalah sosial, seperti : kemiskinan, pelacuran, pengangguran, kriminilitas.
-          Sistem sosial, seperti : tradisi, usaha kecil atau menengah, sistem pemerintahan, sistem pertanian.
-          Lembaga-lembaga sosial seperti sekolah layanan rumah sakit, lembaga pedesaan. Kebijakan publik seperti : dampak kebijakan BBM, dampak perlakuan sebuah UU.
PENTINGNYA TEORI SOSIAL
Teori dan fakta berjalan secara simultan, teori sosial merupakan refleksi dari fakta sosial, sementara fakta sosial akan mudah dianalisis melalui teori-teori sosial. Teori sosial melibatkan isu-isu mencakup filsafat, untuk memberikan konsepsi-konsepsi hakekat aktifitas sosial dan prilaku manusia yang ditempatkan dalam realitas empiris.  Charles lemert (1993) dalam Sosial Theory ; The Multicultural And Classic Readings menyatakan bahwa teori sosial memang merupakan basis dan pijakan teknis untuk bisa survive.
Teori sosial merupakan refleksi dari sebuah pandangan dunia tertentu yang berakar pada positivisme. Menurut Anthony Giddens secara filosofis terdapat dua macam analisis sosial.  Pertama, analisis intitusional, yaitu ansos yang menekan pada keterampilan dan kesetaraan aktor yang memperlakukan institusi sebagai sumber daya dan aturan yang diproduksi terus-menerus. Kedua, analisis perilaku strategis, adalah ansos yang memberikan penekanan institusi sebagai sesuatu yang diproduksi secara sosial.
LANGKAH-LANGKAH ANSOS
Proses analisis sosial meliputi beberapa tahap antara lain :
Memilih dan menentukan objek analisis :
Pemilihan sasaran masalah harus berdasarkan pada pertimbangan rasional dalam arti realitas yang dianalisis merupakan masalah yang memiliki signifikansi sosial dan sesuai dengan visi atau misi organisasi.
Pengumpulan data atau informasi penunjang :
Untuk dapat menganalisis masalah secara utuh, maka perlu didukung dengan data dan informasi penunjang yang lengkap dan relevan, baik melalui dokumen media massa, kegiatan observasi maupun investigasi langsung di lapangan. Recek data atau informasi mutlak dilakukan untuk menguji validitas data.
Identifikasi dan analisis masalah :
Merupakan tahap menganalisis objek berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Pemetaan beberapa variable, seperti keterkaitan aspek politik, ekonomi, budaya, dan agama dilakukan pada tahap ini. Melalui analisis secara komphrehensif diharapkan dapat memahami subtansi masalah dan menemukan saling keterkaitan antara aspek.
Mengembangkan presepsi :
Setelah diidentifikasi berbagai aspek yang mempengaruhi atau terlibat dalam masalah, selanjutnya dikembangkan presepsi atas masalah sesuai cara pandang yang objektif.  Pada tahap ini akan muncul beberapa kemungkinan implikasi konsekuensi dari objek masalah, serta pengembangan beberapa alternatif sebagai kerangka tindak lanjut.
Menarik kesimpulan :
Pada tahap ini telah diperoleh kesimpulan tentang ; akar masalah, pihak mana saja yang terlibat, pihak yang diuntungkan dan dirugikan, akibat yang dimunculkan secara politik, sosial dan ekonomi serta paradigma tindakan yang bisa dilakukan untuk proses perubahan sosial.
PERANAN ANSOS DALAM STRATEGI GERAKAN PMII
Ingat, paradigma gerakan PMII adalah kritis transformatif, artinya PMII dituntut peka dan mampu membaca realitas sosial secara objektif (kritis), sekaligus terlibat aktif dalam aksi perubahan sosial (transformatif). Transformasi sosial yang dilakukan PMII akan berjalan secara efektif jika kader PMII memiliki kesadaran kritis dalam melihat realitas sosial. Kesadaran kritis akan muncul apabila dilandasi dengan cara pandangan luas terhadap realitas sosial. Untuk dapat melakukan pembacaan sosial secara kritis, mutlak diperlakukan kemampuan analisis sosial secara baik. Artinya, strategi gerakan PMII dengan paradigma kritis transformatif akan dapat terlaksana secara efektif apabila ditopang dengan kematangan dalam analisis sosial (ANSOS).

Kamis, 13 Februari 2014

Pesantren Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Sudah tidak diragukan lagi bahwa pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.

Pembangunan manusia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau masyarakat semata-mata, tetapi menjadi tanggung jawab semua komponen, termasuk dunia pesantren. Pesantren yang telah memiliki nilai historis dalam membina dan mengembangkan masyarakat, kualitasnya harus terus didorong dan dikembangkan. Proses pembangunan manusia yang dilakukan pesantren tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan manusia yang tengah diupayakan pemerintah.

Proses pengembangan dunia pesantren yang selain menjadi tanggung jawab internal pesantren, juga harus didukung oleh perhatian yang serius dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta pesantren dalam proses pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih, dalam kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa. Sehingga, pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan bermakna.

Pesantren pada umumnya bersifat mandiri, tidak tergantung kepada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Karena sifat mandirinya itu, pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Karena itu, pesantren tidak mudah disusupi oleh ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pendidikan pondok pesantren yang merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional memiliki 3 unsur utama yaitu: 1) Kyai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri; 2) Kurikulum pondok pesantren; dan 3) Sarana peribadatan dan pendidikan, seperti masjid, rumah kyai, dan pondok, serta sebagian madrasah dan bengkel-bengkel kerja keterampilan. Kegiatannya terangkum dalam "Tri Dharma Pondok pesantren" yaitu: 1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT; 2) Pengembangan keilmuan yang bermanfaat; dan 3) Pengabdian kepada agama, masyarakat, dan negara.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum sebanding dengan usia perkembangan pesantren di Indonesia. Keistimewaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:

Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.

Ketentuan dalam BAB III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa:

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Semua prinsip penyelenggaraan pendidikan tersebut sampai saat ini masih berlaku dan dijalankan di pesantren. Karena itu, pesantren sebetulnya telah mengimplementasikan ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Sistem pendidikan nasional.

Tidak hanya itu, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang didirikan atas peran serta masyarakat, telah mendapatkan legitimasi dalam Undang-undang Sisdiknas. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat pada Pasal 8 menegaskan bahwa Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini berarti menjamin eksistendi dan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan diakomodir dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dipertegas lagi oleh Pasal 15 tentang jenis pendidikan yang menyatakan bahwa Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pesantren adalah salah satu jenis pendidikan yang concern di bidang keagamaan.

Secara khusus, ketentuan tentang pendidikan keagamaan ini dijelaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan:

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.

Labih jauh lagi, saat ini pesantren tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendidikan keagamaan semata. Namun, dalam perkembangannya ternyata banyak juga pesantren yang berfungsi sebagai sarana pendidikan nonformal, dimana para santrinya dibimbing dan dididik untuk memiliki skill dan keterampilan atau kecakapan hidup sesuai dengan bakat para santrinya. Ketentuan mengenai lembaga pendidikan nonformal ini termuat dalam Pasal 26 yang menegaskan:

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Keberadaan pesantren sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pendidikan juga mendapat penguatan dari UU Sisdiknas. Pasal 54 menjelaskan:

(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Bahkan, pesantren yang merupakan Pendidikan Berbasis Masyarakat diakui keberadaannya dan dijamin pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan:

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Demikianlah, ternyata posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memilki tempat dan posisi yang istimewa. Karena itu, sudah sepantasnya jika kalangan pesantren terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan di pesantren. Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 - 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu:

1) meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan,

2) meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan

3) meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Maka, dunia pesantren harus bisa merespon dan berpartisipasi aktif dalam mencapai kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Pesantren tidak perlu merasa minder, kerdil, kolot atau terbelakang. Karena posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selasa, 11 Februari 2014

Moneterisme dan Pengekenduran Nilai-Nilai Lokal

Saya mencoba merangkul dalam bentuk tulisan hasil refleksi dengan mengangkat tema ‘’moneterisme dan pengkenduran nilai-nilai lokal. Tulisan ini merupakan bentuk pembacaan konteks sosial lewat interaksi dan penafsiran tanda (semiotic) yang menjadi bahasa individual maupun masyarakat lewat ritus-ritus budaya yang hidup dalam masyarakat.
Di tanah tempat saya berpijak saat ini, banyak hal yang baru saya pelajari sebagai upaya untuk memahami karakter apa sesungguhnya yang terpendam dalam masyarakat, dan mencoba menciptakan perbandingn dengan masa lalu, ditempat berbeda, dan sekaligus menilai dari gagaan-gagasan yang ideal.
Foto: Moneterisme dan Pengekenduran Nilai-Nilai Lokal

Moneterisme adalah media dasar interaksi untuk membatasi ruang lingkup dari sistem kapitalisme, moneterisme merupakan landasan untuk melihat secara historis dan kenyataan rill dari kapitalisme termasuk bagaimana proses tersebut bekerja dalam masyarakat.

Baca yah di http://goo.gl/dem9qH
Hidup di desa selama ini sebenarnya adalah impian, dibesarkan oleh alam di desa membuat saya mengenal betul bahwa desa adalah surga dunia, hamparan sawah yang sejuk dan yang paling substansial adalah komunalisme masyarakat yang kuat menjadikan interaksi menjadi hidup, saya masih meyakini kalau komunalisme sesungguhnya kodrat hakiki dari masyarakat di manapun di belahan dunia ini. Itu pula sebabnya terdampar disebuah pelosok ujung tanah sumatera adalah pilihan sekaligus ketetapan akal dan hati untuk mencari secercah cahaya dari gelapnya kehidupan kapitalisme perkotaan. Setumpuk harapan, secuil gagasan menjadi bekal, berjalan dengan harapan yang meledak-ledak, ditemani bayangan diri tanpa kawan, dengan harapan dapat bersembunyi dari bayang-bayang kapitalisme perkotaan.
Meninggalkan ruang ‘’belajar’’, dengan harapan ingin ber-Guru pada kehidupan adalah satu-satunya pijakan, ingin mengenal banyak kehidupan, mengenal banyak masyarakat dari sekadar berinteraksi dengan tumpukan kertas dan buku. Ternyata pada faktanya, realitas telah banyak memutar balikkan asumsi-asumsi yang selama ini dipahami, yang selama ini dijadikan pijakan analisis maupun pijakan nilai. Tembok tebal sebuah gedung kampus, betul-betul memisahkan pengetahuan kampus dari kehidupan sesungguhnya, imbuhku. Tumpukan kertas yang dijilid dalam satu kesatuan buku sebenarnya hanyalah permukaan kecil dari sejuta realitas diluar pinggir buku (realitas luar). Memang benar, manusia tidak akan pernah menuliskan pengalaman substansial dari kehidupan, banyak hal yang penting justru tidak tertulis dalam buku, itulah kenyataannya. Bahkan kalau tidak salah kenyataan dalam buku bahkan kadang berkontradiksi dengan kenyaataan alam yang sesungguhnya.
Banyak hal dan pengalaman yang tidak dapat saya ceritakan satu persatu, intinya semakin berinteraksi dengan realitas semakin kuat keyakinan bahwa komunalisme yang muncul dalam benak ternyata hanya ada dalam lebaran-lembaran sejarah-sejarah lokal masa lampau, hanya ada dalam petuah-petuah nenek moyang, seolah sebuah ‘’kutukan’’ hidup dan lahir di zaman modernisme hari ini.  Bagaimana kapitalisme hadir tidak hanya diperkotaan tetapi juga di pedesaan yang jauh dari ritus kota, wajah kapitalisme pedesaan yang keras tetapi bekerja secara tidak kasar. Bergerak dalam ritus-ritus budaya yang ditopang oleh otoritas agama sebagai kepercayaan tempat langgengnya kapitalisme dengan wajah yang sedikit terlihat saleh meski memendam karakter menghisap. Semakin menyadari bahwa gagasan-gagasan moral yang hakiki hanyalah konsep yang hidup dalam pinggir-pinggir buku, eksist dalam ide sebagai sebuah gagasan tapi menghilang tanpa jejak dalam kenyataan. Sebuah nilai yang hinggap di keramaian-keramaian kampus akibat tersumbatnya nalar untuk melihat kenyataan diluar. Jauh panggang dari api, jauh konsep dari kenyataan adalah realitas sesungguhnya.
Selama ini kita terlalu berambsisi secara intelektual untuk melihat kapitalisme secara global, identik dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengkapling tanah rakyat dari sebuah pergolakan perebutan status tanah, kenyataan yang nampak bagaimana keberadaan kelas borjuasi dengan kasat mata menghisap kelas proletar. Tetapi sesungguhnya kita menafikan bahwa hakikat kapitalisme sesungguhnya ada pada interaksi sosial yang terbangun menjadi sebuah sistem bahkan menjadi kepercayaan sosial masyarakat atau istilah saya telah menjadi berhala sosial dalam masyarakat. Proses sosial kapitalisme tidak hadir secara natural, sebab kelas sosial muncul sebagai bentuk percaturan dan pencaplokan faktor produksi secara dominasi, hingga penundukan secara paksa. Pada kenyataannya tetap saja bahwa kapitalisme lahir dari grassroot, kalangan proletar hingga menggurita dalam konteks global lewat birokratisasi kekuasaan ke berbagai segmen, lewat daur ulang kelas sosial yang terjadi. Proses ini muncul lewat dominasi, kekerasan hingga penguasaan sampai tercipta struktur politik yang hadir untuk memapankan pencapaian kelas tersebut.
Moneterisme adalah media dasar interaksi untuk membatasi ruang lingkup dari sistem kapitalisme, moneterisme merupakan landasan untuk melihat secara historis dan kenyataan rill dari kapitalisme termasuk bagaimana proses tersebut bekerja dalam masyarakat. Uang yang selama ini dipahami sebagai alat tukar simbol peradaban manusia, dengan menempatkan penghakiman tak berdasar bahwa zaman barter adalah zaman primitif, ternyata merupakan sebuah fatalisme dari kecelakaan sejarah yang fatal, lahan lembab yang subur yang menjadi rahim hidup dan berkembangnya kapitalisme secara menggurita. Dan inornisnya pemberhalaan moneter sebagai media berlangsungnya interaksi sosial dan interaksi dalam ritus-ritus budaya dalam masyarakat justru telah hadir dalam masyarakat desa yang selama ini selalu kita sucikan dari noda-noda kapitalisme sebab kapitalisme selalu dipandang dari sudut global.
Disepanjang jalan desa, bertebaran dari jejak langkah gudang-gudang yang bekerja bagai mesin yang mereproduksi pergeseran sistem sosial tersebut, masyarakat proletar adalah sekrup-sekrup kapitalisme itu sendiri, yang pada posisinya tanpa sadar, menganggap kenyataan kendurnya nilai-nilai komunal lokal adalah kewajaran, meskipun pada dasarnya masyarakat sendiri adalah akibat dari keganasan kapitalisme yang dipaksa menjadi sekrup kapitalisme itu sendiri. Pergeseran ini cukup massif terjadi, kalau dulu sebagai bentuk hidupnya kodrat masyarakat, menerima ‘’imbalan’’ misalnya atas ‘’kebaikan’’ adalah hal yang tabu bagi masyarakat kalau bukan hal yang ‘’rendah’’, terjadi penggunjingan sosial hingga pengucilan sosial sebagai sebuah ketidakwajaran bahkan secara tidak langsung penggunjingan ini muncul karena dianggap melanggar nilai-nilai komunalisme masyarakat, tetapi untuk konteks sekarang hal tersebut dipersepsi lagi sebagai kewajaran. Nilai-nilai yang abstrak hanyalah  supratruktur dari nilai-nilai yang rill sebagai basic struktur. Faktor produksi dan perangkat ekonomi sangat nampak sebagai basic sturktur, ini adalah sebuah pergeseran drastis dari ‘’kesadaran nilai’’ yang sebelumnya menjadi basic struktur masyarakat hingga menjadi faktor produksi.
Itu pula sebabnya batas kelas-kelas sosial semakin kabur dan tak tampak secara rill, penghisapan merembes melampau batas-batas kelas yang sebelumnya hanya berada dalam wilayah borjuasi-proletar. Muncul pencaplokan identitas ganda dalam kelas yakni proletar sekaligus borjuis, proletar yang menghisap pada borjuasi sehingga menempatkan diri sebagai borjuis itu sendiri, dan borjuis bertindak proletar secara temporer dan insendentil untuk mempertahankan status keentingan borjuasinya.
Dalam konteks lain muncul kelas agamawan sebagai kelas sosial yang mengambil peran baru yang mencoba memperantarai dua kelas sosial yang berbeda, mencoba menghilangkan dan menekan kesadaran kelas agar tidak hidup, atas nama harmonisasi sosial, meski pada dasarnya dominan justru ikut mempertahankan penindasan sosial, sebab pada dasarnya kelas sosial ini (baca: kelas agamawan) sesungguhnya lebih banyak bertaklid dan takluk dibawa bayang-bayang borjuasi dari ketimbang merepresentasikan kepentingan kelas proletar. Upaya dalam membangun optimisme masyarakat justru menciptakan pengkaburan persepsi akan kenyataan, seolah realitas dalam keadaan baik-baik saja dengan menafikan kehidupan tercekik dan saling mencekik sebagai kenyataan.
Analisa saya dalam masyarakat desa di beberapa kampung di bumi ujung sumatera ini, Setidaknya ada 3 konflik yang muncul yang pertama yang menjadi hakikat adalah konflik kelas, tetapi dalam masyarakat disini keberadaan otoritas agama yang sangat kuat maka konflik kelas yang tertekan kebawah oleh otoritas agama justru meletup kesamping secara horizontal. Maka luapan konflik justru bergeser secara horizontal berbenturan dengan primordial maka tipologi horizontalnya muncul secara rasis yang menemukan titik pada isu pribumi versus pendatang, sebuah konflik yang direkayasa, diorganisir dan diolah oleh elit-elit politik lokal untuk mendaur kepentingan perebutan kekuasaan yang hakikatnya adalah ladang-ladang ekonomi, dalam artian ladang-ladang ekonomilah yang bertemu dengan ambisi kekuasaan yang menjadi cikal bakal terbentuknya partai politik yang bekerja lewat kekuasaan sebagai alat untuk mengendalikan dan menguasai faktor produksi. Sebab diolah oleh elit politik, tidak heran ketika isu separatisme secara politik pernah meledak dan masih menjadi gagasan utopis kelas proletar ditingkat bawah, meski sebagian darinya yang menyandang kepemilikan (baca: kelas borjuasi) hari ini telah lenggang-lenggong dengan kursi kekuasaannya sekarang sebagai the roling party (partai berkuasa), proletar tetap saja proletar meski berada dalam naungan partai yang sama, sekali lagi proletar tetap saja proletar.
Proses pengkeduran nilai-nilai lokal ternyata memiliki keuntungan tersendiri bagi para pemburu kekuasaan untuk menciptakan fragmentasi masyarakat di tingkat bawah lewat janji-janji politik yang tak terukur. Masyarakat telah digiring dalam sebuah sistem sosial baru lewat kebijakan-kebijakan politik yang arahnya adalah bagaimana membutakan masyarakat untuk memahami sejarah-sejarah komunalisme lokal yang pernah hidup, sejarah yang diperdengarkan yang merupakan domain produk kekuasaan hanyalah sejarah-sejarah yang mengupas sisi personal ketokohan yang menggambarkan kepatuhan rakyat dihadapan pemimpinnya, seolah pengkultusan yang berlebihan, upaya menggiring masyarakat untuk menerima kenyataan untuk saling menghisap di tingkat proletar sebagai sebuah kenyataan yang harus ditelan secara mentah. Lewat otoritas agama mampu mengalihkan pandangan bukan hanya bagi masyarakat awam tapi juga menyesatkan kaum yang berpendidikan untuk memahami persoalan yang sesungguhnya lewat isu-isu yang tidak substansial seperti hadirnya polisi celana ketat, yang hanya bertugas untuk memeriksa tingkat ke-ketat-an celana rakyatnya, tapi lumpuh untuk memeriksa besarnya kantong tuannya karena uang rakyat yang terselip.
Teringat dikala senja siang di sebuah lobi tempat duduk disamping sawah dekat gubuk warga, duduk melepas kesunyian sambil mendengar cekikan lansia di rumah Tuhan pertanda waktu penyembah untuk menyembah, segelas kopi pahit meyambut, dalam gelas tidak terdapat tanda merek kopi yang ada hanya label harga yang besar bertulis tinta merah, mengingatkanku pada batu nisan. Sambil membayangkan dan berangan-angan akan sebuah sistem sosial baru, yakni sistem sosial tanpa harga, sistem sosial yang berpijak pada kesadaran nilai lokal yang sejati.
Kita harus ‘’membunuh’’ (maaf bukan fisik) masyarakat hari ini untuk menciptakan masyarakat yang baru. Bukankah kelahiran, lahir karena kematian, keduanya adalah siklus hidup untuk menggambarkan bagaimana seharusnya hukum-hukum sejarah dikendalikan. Tarian shiva dalam ajaran hindu menggambarkan kenyataan ‘’membunuh’’ oleh dewa sebagai musabab lahirnya kehidupan sebagai sebuah tarian kosmik.

Selasa, 14 Januari 2014

URGENSI KADERISASI DI PMII


Menimbang Argumentasi Perkaderan PMII
(Di kutib dari buku Pendidikan Kritis Transformatif)
Individu-individu yang membentuk komunitas PMII dipersatukan oleh konstruks ideal seorang manusia. Secara idelogis, PMII merumuskannya sebagai ulul albab-citra diri seorang kader PMII. Ulul albabsecara umum didefinisikan sebagai seseorang yang selalu haus akan ilmu pengetahuan (olah pikir) dan ia pun tak pula mengayun dzikir. Dengan sangat jelas citra ulul albab disarikan dalam motto PMII dzikir, pikir dan amal sholeh.
            Dalam Al Qur’an secara lengkap kader ulul albab digambarkan sebagai berikut :
1.    Al-Baqarah (2): 179
“dan dalam hokum qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai Ulul Albab, supaya kamu bertaqwa.
2.    Al-Baqarah (2): 197
“ dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku wahai Ulul Albab.”
3.    Al-Baqarah (2); 296
“Allah menganugerahkan al-hikmah (kefahaman yang mendalam tentang Al-Quran dan Hadits) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan barang siapa dianugerahi al-hikmah itu, maka ia benar-benar dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya Ulul Albab-lah yang dapat mengambil pelajaran.”
4.    Ali-Imran  (3):190
dialah yang menurunkan al-kitab kepada kamu. Diantra (isi)nya ada ayat-ayat muhkamah itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat, Adapun orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari Tugas Akhir’wilnya, padahal tidak ada orang yang tahu Tugas Akhir’wilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya mengatakan: “kamu beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat, semua itu dari sisi Tuhan kami.” Dan kami tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan Ulul Albab.”
5.    Ali Imran (3): 190
“sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi Ulul Albab.”
6.    Al-Maidah (5) 100
“katakanlah : tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka betaqwalah kepada Allah hai Ulul Albab, agar kamu mendapat keuntungan.”
7.    Al-ra’d (13): 19
Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar-benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah Ulul Albab saja yang dapat mengambil pelajaran.”
8.    Ibrahim (14); 52
“(Al-Quran) ini adalah penjelasan sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan denganya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan agar Ulul Albab mengambil pelajaran.”
9.    Shaad (38): 29
“ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran Ulul Albab.”
10.  Shaad (38): 29
“ dan kami anugerahi dia (dengan mengumpulkan kembali) keluarganya dan (kami tambahkan) kepada mereka sebanyak mereka pula sebagai rakhmat dari Kami dan pelajaran bagi Ulul Albab.”
            11. Al-Zumar (39): 9 
“(Apakah kamu hai orang-orang musrik yang lebih beruntung)ataukah orang-orang yang beribadat diwaktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhanya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” sesungguhnya Ulul Albab-lah yang dapat menerima pelajaran.”
12. Al-Zumar: (39): 17-18
“dan orang-orang yang menjauhi taghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira, sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah Ulul Albab.”
13.  Al-Zumar (39): 21
“ Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air langit dari bumi, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan dengan air itu tanaman-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu ia menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi Ulul Albab.”
14.  Al-Mu’min (40): 53-54
“ dan sesungguhnya telah Kami berikan petunjuk kepada Musa, dan kami wariskan taurat kepada Bani Israil untuk menjadi petunjuk dan peringatan bagi Bani Ulul Albab.”
15.  Al-Talaq (65):10
“ Qallah menyediakan bagi mereka (orang-orang yang mendurhakai perinath Allah dan rasul-Nya) azab yang keras, maka bertaqwalah kepada Allah hai Ulul Albab, yaitu orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu.”
      Dari elaborasi teks di atas, komunitas ulul-albab dapat dicirikan sebagai berikut : (secara skematik dapat dirumuskan dalam bagan)
a.    Berkesadaran histories-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam.
b.    Berjiwa optimis-transedental atas kemampuan mengatasi masalah kehidupan/.
c.    Berpikir secara dialektis.
d.    Bersikap kritis.
e.    Bertindak Transformatif              
Sikap atau gerakan seperti ini bisa berinspirasi pada suatu pandangan keagamaan yang transformatif. Nah, Ulul Albab adalah orang yang mampu mentransformasikan keyakinan keagamaan atau ketaqwaan dalam pikiran dan tindakan yang membebaskan: , melawan thaghut.
Kaderisasi PMII pada hakekatnya adalah totalitas upaya-upaya yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk membina dan mengembangkan potensi dzikir, fikir dan amal soleh setiap insan pergerakan. Secara kategoris dapat dipilih dalam tiga bentuk yakni: Perkaderan Formal, Perkaderan Nom Formal (Pengembangan) dan Perkaderan Informal. Ketiga bentuk ini harus diikuti oleh segenap warga pergerakan, sehingga pada saatnya kelak akan terwujud kader yang berkualitas ulul albab.
Perkaderan formal meliputi tiga tahapan dengan masing-masing follow-up-nya. Ketiganya itu adalah Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba), Pelatihan Kader Dasar (PKD), dan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL). Ketiga tahapan dengan follw-up yang menyertai itu merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, karena kaderisasi PMII pada hakekatnya merupakan proses terus menerus, baik di dalam maupun di luar forum kaderisasi (long-life-education).
Perkaderan Formal Pengembangan adalah berbagai pelatihan dan pendidikan yang ada di PMII. Perkaderan jenis ini dibedakan dalam dua macam, yakni 1) yang wajib diikuti oleh segenap kader secara mutlak, dan 2) yang wajib di ikuti sebagai pilihan. Yang sifatnya wajib mutlak, disamping sebagai pembekalan mengenai hal-hal dasar yang harus dimiliki kader pergerakan, juga merupakan prasyarat bagi keikutsertaan kader bersangkutan dalam PKD atau  PKL.
Sedang perkaderan informal adalah keterlibatan kader pergerakan dalam berbagai aktifitas dan peran kemasyarakatan PMII. Baik dalam posisi sebagai penanggung jawab, menjadi bagian dari team work, atau bahkan sekedar partisipan. Perkaderan jenis ini sangat penting dan mutlak diikuti. Disamping sebagai tolak ukur komitmen dan militansi kader pergerakan, juga jauh lebih real disbanding pelatihan-pelatihan formal lain, karena langsung bersinggungan dengan realitas kehidupan.
Di atas semua pelatihan tersebut terdapat satu pelatihan lagi yakni pelatihan fasilitator. Pelatihan ini dimaksudkan untuk menciptakan kader-kader pergerakan yang secara terus menerus akan membina dan menangani berbagai forum perkaderan di PMII. Pelatihan lebih utama ditujukan bagi kader-kader potensial yang telah mengikuti semua bentuk perkaderan sebelumnya, dan yang telah teruji komitmennya terhadap PMII maupun aktifitas dan peran-peran sosial.
- See more at: http://pmii-rayon-dakwah.blogspot.com/2013/09/macam-dan-pengertian-perakaderan-pmii.html#sthash.wT8aJsc4.dpuf

Jumat, 10 Januari 2014

UUD LALIN Pasal 304 NOMOR 22 TAHUN 2009


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

uud lalin nomor 22 tahun 2009 pasal 173

BAB X
ANGKUTAN
Bagian Kesatu
Angkutan Orang dan Barang
 Pasal 137

(1)Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.


(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.

(3)Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.

(4)Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b.untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c.kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Minggu, 05 Januari 2014

"berkenalan dengan sosok" MAHBUB JUNAIDI


Dalam sejarah republik ini, pernah muncul seorang tokoh aktivis mahasiswa yang sangat multi talenta,bahkan hampir jarang ditemukan sosok yang lengkap seperti beliau saat ini, beliau adalah Mahbub Junaidi (Jakarta, 27 Juli 1933). Mahbub adalah seorang tokoh satrawan, jurnalis, organisatoris, agamawan dan politisi. Dalam hal tulis-menulis Mahbub temasuk sangat piawai pada masanya, misalnya beliau yang menerjemahkan buku 100 tokoh yang berpengaruh di dunia karangan Michael H. Hart.

Dalam menulis kolom, Mahbub sangat terkenal dengan bahasa satire dan bahasanya yang humoris. Bahkan, Bung Karno samapai terkesan dengan tulisan beliau, karena Mahbub mengatakan Pancasila lebih agung dari Declaration of Independence, sehingga Bung Karno sempat mengundang Mahbub ke Istana Bogor, dari situlah Mahbub Junaidi menjadi sangat dekat dengan Bung Karno, dan Mahbub sangat kagum dengan “sang penyambung lidah rakyat tersebut.”

Ajaran Bung Karno, memang cukup mempengaruhi nasionalisme Mahbub. Pada sebuah pertemuan wartawan di Vietnam, Mahbub menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi kendati ia cukup fasih berbahasa Inggris atau Prancis. Inilah sikap nasionalismenya. “Bahasa Prancis bukan bahasa elu, dan bahasa Inggris juga bukan bukan bahasa gua.”Kalau istilah bahasa Ciputat dan sekitarnya, Mahbub sosok yang bebahasa nyablak.

Humor adalah cara dari Mahbub untuk mengajak seseorang masuk kedalam suatu masalah, karena salah satu kebiasaan dari orang Indonesia adalah suka tertawa, maka untuk mengkritik dengan cara yang enak adalah lewat humor. Sebagaimana yang pernah dikatakan Gus Dur, “dengan humor kita dapat sejenak melupakan kesulitan hidup.”

Dalam kariernya sebagai aktivis mahasiswa, Mahbub Junaidi pernah menjadi ketua PP. HMI, kemudian mengundurkan diri dan bersama sahabat-sahabatnya membentuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada 17 April 1960, dan pada saat itu juga Mahbub Junaidi terilih sebagai ketua umum PMII yang pertama.

Saat HMI pernah ingin di bubarkan oleh Bung Karno, dikarenakan tokoh-tokoh Masyumi terlibat dalam pemberontakan PRRI PERMESTA di Sumatera Barat,Mahbub langsung berangkat ke Istana Bogor unuk berdialog langsung dengan Bung Karno, dan pemintaan Mahbub sangat tegas, yaitu “HMI jangan di bubarkan.” Dan akhirnya tuntutannya itu terkabul.

Di masa pemerintahan Orde baru adalah masa pesakitan bagi Mahbub Junaidi, beliau merasa kariernya sebagai wartawan yang kritis dan lugas terasa dibungkam pada saat itu, bahkan beliau pernah dipenjara oleh rezim tersebut karena dituduh terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI,padahal itu sesat setelah beliau terpilih sebagai ketua PWI.

Saat menjadi aktivis mahasiswa, Mahbub juga ahli dalam membuat lagu, mars PMII dan mars Gerakan Pemuda Ansor juga ciptaan dari Mahbub Junaidi. Dari kariernya sebagai ketua umum PB PMII, membuat kaiernya melesat ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dan terakhir juga dipercaya sebagai salah satu ketua di PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Di PPP beliau dalam kampanye dibantu oleh Rhoma Irama, Zainudin MZ dan Nurcholis Majid, sehingga suara PPP di daerah meningkat dan menang di DKI Jakarta pada saat itu.

Tokoh multi talenta ini kini telah tiada, sejarah pergerakannya yang sempat dibenam oleh rezim berkuasa,namun karya-karyanya dan jasa-jasanya telah tertoreh dalam tinta emas dunia pergerakan dan jurnalis ,sehingga para aktivis mahasiswa bisa mengambil pelajaran besar dari sosok tokoh multi talenta seperti Mahbub Junaidi.

Referensi
1. http://pmiikomfuspertum.blogspot.com/2009/01/mahbub-junaedi-pmii-legend.html
2. http://pwi.or.id/index.php/Pressedia/M-dari-Ensiklopedia-Pers-Indonesia-EPI.html