Oleh
MUHAMMAD RIZKI KHALID
Berbicara tentang korupsi tentu kita sering mendengar, tetapi kita belum tahu apa korupsi itu sendiri. Dalam
seni perang, terdapat ungkapan untuk memenangi peperangan harus
mengenal lawan dan mengenali diri sendiri. Untuk itu, mahasiswa harus
mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi,
namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun
1999 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang
melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Mahasiswa
adalah merupakan elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak,
namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak terlepas dari
peran mahasiswa, walaupun zaman terus berkembang. Namun peran mahasiswa
sangat berpengaruh bagi bangsa ini dan tidak ada yang berubah dari
mahassiwa, yaitu semangat dan idealisme. Jadi
peran mahasiswa pada era ini sangat penting untuk kemajuan negara kita
ini, masih banyak kasus-kasus yang belum terpecahka, dengan ada
mahasiswa ini untuk mengingatkan kepada pemerintah dan pejabat negara.
Seperti kasus korupsi yang masih banyak belum selesai di negara kita
ini, tidak terlepas dari pada itu peran mahasiswa dalam memberantasan
korupsi sangat besar, tentu kita bertanya bagaimana mahasiswa ini bisa
terlibat dalam kasus ini maupun kasus lain.
Keterlibatan
mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada, upaya
penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran
aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan
korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor
penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif,
mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk
beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk
dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan
nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Pembekalan
mahasiswa dalam memberantas korupsi mahasiswa harus melakukan berbagai
cara seperti, kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan.
Inilah cara mahasiswa dalam pemberantasan korupsi, dan membela negara.
Dengan ada mahasiswa ini untuk mengingatkan para pemerintah-pemerintah
bahwa hukum yang ada untuk di indahkan, dan bertindak adil tidak
memandang kaya maupun miskin. Hukum berlaku bagi semua orang. Inilah
semangat yang berkobar dari diri mahasiswa dalam membela negara ini.
Mahasiswa juga membuat srategi untuk memberantasan korupsi, memberantas korupsi bukan hal yang muda. Dari
pengalaman Negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi,
segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya
memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan.
Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagai elemen
Di
sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol
sosial terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat
berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah. Untuk
dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah
pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa
harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh
dari perbuatan korupsi.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal
masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa,
dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan
sekaligus melakukanpressure kepada pemerintah agar undang-undang
yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di
samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan
mahasiswa baru. Inilah segala upaya yang dilakukan oleh mahasiswa untuk
mendirikan keadilan dan semangat yang berkobar dari mahasiswa.( Poto: news.liputan6.com)
Mahasiswa mempunyai peran yang sangat besar dalam Memberantas Terjadinya Tindak Korupsi... karena mahasiswa merupakan manusia yang berpendidikan tinggi.. jangan sampai negara tercinta ini terjajah oleh para koruptorrr.. ayo dukung mahasiswa untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi.....
BalasHapus